Konsep single ID dalam konteks media sosial di Indonesia memunculkan perdebatan serius, baik dari sisi teknis maupun dari perspektif kebijakan publik. Secara sederhana, single ID dapat dipahami sebagai sistem identitas digital tunggal yang berlaku lintas platform, sehingga seorang individu cukup menggunakan satu bentuk identitas resmi untuk mengakses, mendaftar, atau melakukan verifikasi pada berbagai layanan, termasuk media sosial.
Setahun setelah berakhirnya masa transisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), implementasinya dinilai masih jauh dari harapan. Meskipun regulasi telah resmi berlaku penuh sejak 2024, Badan PDP belum dibentuk juga sehingga masyarakat belum merasakan perlindungan nyata di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital dan kebocoran data.
ChatGPT menjadi sorotan setelah Komdigi memasukkannya ke dalam daftar 25 platform digital yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai PSE. Pratama Persadha melihat langkah Komdigi sebagai upaya penegasan aturan, bukan ancaman yang benar-benar hendak memutus akses. Ia menilai situasi serupa pernah terjadi pada sejumlah platform global, dan ujungnya selalu berhenti pada proses pendaftaran.
Q3 DDoS Thread dari Cloudflare menyebut Indonesia sebagai sumber serangan DDoS tertinggi di dunia. Tujuh dari sepuluh sumber utama serangan DDoS berasal dari wilayah Asia, dengan Indonesia memimpin daftar tersebut. Indonesia merupakan sumber serangan DDoS terbesar, dan telah menduduki peringkat pertama di dunia selama setahun penuh (sejak kuartal ketiga 2024)
(Erha Aprili Ramadhoni)