Diketahui, insentif PPnBM DTP 3 persen mewajibkan mobil hybrid dirakit lokal dengan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen. Program ini berlaku untuk seluruh mobil hybrid, seperti mild hybrid, strong hybrid, hingga PHEV.
Namun, insentif mobil hybrid akan berakhir pada 31 Desember 2025, dan belum ada pembahasan apakah akan berlanjut pada tahun depan. Jika insentif tidak dilanjutkan, diperkirakan harga sejumlah mobil hybrid naik.
(Erha Aprili Ramadhoni)