JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan aturan insentif mobil hybrid berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen. Ini membuat harga mobil hybrid dapat ditekan yang akan membuat masyarakat lebih tertarik.
Sebagai informasi, sebelumnya calon konsumen akan dibebaskan PPnBM sebesar 6 persen untuk pembelian mobil hybrid. Dengan adanya insentif tersebut, konsumen hanya perlu membayar 3 persen yang membuat harganya semakin terjangkau.
Public Relations Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Philardi Ogi mengatakan insentif untuk mobil hybrid ini dapat mendorong pengguna mobil konvensional untuk beralih ke kendaraan elektrifikasi.
"Dari insentif 3 persen ini yang diuntungkan pertama konsumen. Kami menargetkan yang beli mobil ICE karena gap harganya sedikit," kata Philardi Ogi di arena IIMS 2025, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
Sebagai informasi, saat ini hampir seluruh lini model yang dipasarkan Toyota memiliki varian hybrid. Namun, yang sudah memenuhi syarat mendapatkan insentif adalah Kijang Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid.
Ogi mengatakan dengan adanya insentif untuk mobil hybrid, harga Innova Zenix bisa turun Rp10 juta hingga Rp13 juta. Hal ini membuat selisih harga antara varian bensin dan hybrid pada Zenix menjadi lebih kecil.
Menurutnya, meski insentif yang diberikan tidak cukup besar, namun penurunan harga bisa memberikan dampak besar. Sebab, masyarakat Indonesia masih mementingkan harga, terlebih jarak antara satu varian dengan varian lain semakin kecil.