Cegah Kasus Worldcoin Terulang, Komdigi Ancam Blokir 36 PSE Privat

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Jum'at 30 Mei 2025 11:09 WIB
Cegah Kasus Worldcoin Terulang, Komdigi Ancam Blokir 36 PSE Privat (Fadli Ramadan)
Share :

2. Ancam Blokir

Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.

"Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking)," ucap Alex.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya