JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperingatkan 36 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk mendaftar dan memutakhirkan data.
Hal ini menyusul pelanggaran yang dilakukan Worldcoin. Langkah ini diambil untuk mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.
"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," kata Alex dalam keterangannya, dikutip Jumat (30/5/2025).
Sebagai pengawasan aktif, Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Sementara kepada 13 PSE Privat terdata belum memperbarui informasi pendaftaran.
"Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital," ucap Alex.
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.
"Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking)," ucap Alex.
(Erha Aprili Ramadhoni)