2. Daihatsu Bersyukur Pemda Tunda Opsen
Sementara untuk opsen pajak, Agung menyebut, pihaknya mengapresiasi pemerintah yang menunda untuk menerapkannya.
"Kalau yang opsen, kita bersyukur ya, akhirnya pemerintah, terutama pemerintah di provinsi, bisa memahami industri. Ada yang mempostpone pelaksanaan opsen, ada yang 3 bulan, ada yang 6 bulan, ada yang setahun ya," ucapnya.
Dari 38 provinsi, Agung menyebut hanya ada 5 yang belum mengeluarkan SK mengenai opsen pajak. Agung mengungkap kelima daerah yang belum memutuskan menunda opsen adalah Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, Papua, dan Papua Barat.
Diketahui, opsen kendaraan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam UU ini ditetapkan besar opsen PKB dan opsen BBNKB masing-masing 66 persen.
(Erha Aprili Ramadhoni)