Tilang Sistem Poin Diterapkan, Ini Daftar Lengkap Pelanggaran serta Hukumannya

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Selasa 07 Januari 2025 17:47 WIB
Tilang Sistem Poin Diterapkan, Ini Daftar Lengkap Pelanggarannya (Okezone/Arif Julianto)
Share :

Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan. 

Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas. 

Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta. 

Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

4. Hukuman Dikurangi 10 Poin (ayat (1) huruf b)

Pasal 275 ayat (2): Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. 

Pasal 311 ayat (2) : Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang.

Pasal 311 ayat (3): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang.

5. Hukuman Dikurangi 12 Poin (ayat (1) huruf a)

Pasal 310 ayat (3): Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat. 

Pasal 311 ayat (4): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat. 

Pasal 311 ayat (5): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya