Tilang Sistem Poin Diterapkan, Ini Daftar Lengkap Pelanggaran serta Hukumannya

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Selasa 07 Januari 2025 17:47 WIB
Tilang Sistem Poin Diterapkan, Ini Daftar Lengkap Pelanggarannya (Okezone/Arif Julianto)
Share :

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sistem tilang poin mulai Januari 2025. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Berdasarkan beleid tersebut, ada beberapa pengenaan poin tilang yaitu 1 poin, 3 poin, 5 poin, dan 10 poin tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas. Paling besar poin pelanggaran diganjar 12 poin.

Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan mengatakan, setiap pemegang SIM memiliki 12 poin dalam setahun. Poin itu akan berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas. Bahkan, bisa SIM bisa dicabut jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Berikut daftar tilang dan poin sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021:

1. Hukuman Dikurangi 1 Poin

Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.

Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.

Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.

Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.

Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.

Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.

Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.

Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.

Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.

Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.

Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.

Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.

Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

Pasal 300: Tidak menggunakan lajur yang ditentukan, tidak berhenti saat menurunkan penumpang, tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan.

Pasal 301: Angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan.

Pasal 302: Angkutan orang tidak berhenti pada tempat yang ditentukan, mengetem, dan menurunkan penumpang sesuai peraturan.

Pasal 303: Mobil barang untuk mengangkut orang. 

Pasal 304: Kendaraan angkutan orang tidak sesuai untuk keperluan lain, di luar pelayanan angkutan orang dalam trayek.

Pasal 306: Angkutan barang tidak dilengkapi dokumen muatan barang.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya