Tilang Sistem Poin Diterapkan, Ini Daftar Lengkap Pelanggaran serta Hukumannya

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Selasa 07 Januari 2025 17:47 WIB
Tilang Sistem Poin Diterapkan, Ini Daftar Lengkap Pelanggarannya (Okezone/Arif Julianto)
Share :

2. Hukuman Dikurangi 3 Poin

Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan. 

Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai. 

Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda. 

Pasal 285 ayat (2): Roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis. 

Pasal 287 ayat (1): Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.

Pasal 287 ayat (2): Melanggar rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, berhenti, dan parkir.

Pasal 287 ayat (5): Melanggar batas kecepatan. 

Pasal 288 ayat (1): Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor. 

Pasal 288 ayat (3): mobil, kereta gandengan tidak dilengkapi keterangan uji berkala. 

Pasal 298: Penumpang di samping pengemudi tidak pakai sabuk pengaman. 

Pasal 305: Angkutan barang tidak memenuhi keselamatan, tanda barang, parkir, bongkar, dan muat, serta jam operasi.

Pasal 307: Angkutan barang tidak memenuhi syarat tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Pasal 308: Tidak memiliki izin trayek.

3. Hukuman Dikurangi 5 Poin (ayat (1) huruf c)

Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM. 

Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi. 

Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya