JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengkaji kewajiban penggunaan teknologi ABS (Anti-lock Braking System) untuk sepeda motor. Penggunaan ABS diharapkan bisa menekan angka kecelakaan.
Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Dirjen Hubdat Yusuf Nugroho, mengatakan Kemenhub memastikan akan mengadopsi perkembangan teknologi pada kendaraan untuk menekan angka kecelakaan.
"Setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti Anti-Lock Braking System (ABS), sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa," kata Yusuf seperti dikutip dalam keterangan resmi.
Penggunaan ABS pada sepeda motor ramai diperbincangkan setelah pemerintah Malaysia mewajibkan penggunana teknologi tersebut pada kendaraan roda dua. Aturan tersebut mulai diterapkan di Negeri Jiran mulai 1 Januari 2025, setelah terjadi banyak kecelakaan pada sepeda motor.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga mengusulkan penggunaan ABS diadopsi pada peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Berdasarkan data Korlantas Polri, pada 2022 kecelakaan kendaraan roda dua menyumbang hingga 78 persen dari total 137.851 kejadian.
Pada tahun berikutnya, persentase kontribusi meningkat menjadi 79 persen dari total 152.008 kecelakaan kendaraan bermotor. Sebanyak 44 persen angka kecelakaan terkait dengan kegagalan fungsi rem. Sebab itu, penting untuk menerapkan teknologi ABS agar tidak terjadi kembali kecelakaan yang diakibatkan kegagalan pengereman.
Peneliti Road Safety Association (RSA) Ahmad Safrudin, mengungkapkan kecelakaan kendaraan bermotor disebabkan multifaktor seperti infrastruktur jalan dan jembatan, keadaan cuaca, perilaku pengguna, hingga kondisi kendaraan.