3. Via Website Resmi
- Buka browser atau Google Chrome di smartphone Anda dan akses https://e-samsat.id.
- Isi formulir yang tertera, seperti Plat, Nomor, Seri, No rangka, dan Provinsi.
- Klik menu "Cek Sekarang".
- Secara otomatis, akan muncul informasi status pembayaran pajak terkait merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin, beserta rincian pajak kendaraan dan PNBP yang harus dibayarkan.
Dari berbagai cara di atas, Anda dapat memilih salah satu untuk mengetahui pajak mobil. Dengan ini, Anda dapat lebih efisien untuk mengetahui pajak mobil.
(Erha Aprili Ramadhoni)