Jika hendak mengaktifkan STNK yang sudah mati 5 tahun, harus diaktifkan kembali selambat-lambatnya 2 tahun setelahnya.
Jika dalam 2 tahun tidak juga diperpanjang, STNK akan terblokir dan tak bisa diaktifkan kembali alias akan menjadi kendaraan bodong.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74.
Kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti plat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum juga membayar (total 7 tahun), ata surat tanda nomor kendaraan ( STNK) akan dihapus.
(Erha Aprili Ramadhoni)