Ingat, Motor Listrik Dilarang Ikut Mudik Gratis Lewat Jalur Laut

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Rabu 27 Maret 2024 13:42 WIB
Motor listrik dilarang ikut mudik gratis lewat jalur laut. (MPI/Fadli Ramadan)
Share :

JAKARTA - Masyarakat dilarang membawa motor listrik saat mengikuti program mudik gratis melalui jalur laut. Motor listrik dilarang naik angkutan kapal pada mudik gratis sebagai upaya mencegah kebakaran.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar mudik gratis Lebaran 2024. Peserta mudik gratis dilarang mengikutsertakan motor listrik.

Kebijakan ini untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran di dalam kapal. Jika terjadi kebakaran listrik di atas kapal, penanganannya masih menjadi tantangan yang serius.

“Kami juga berusaha mengingatkan yang dibawa nanti motor penumpang itu yang bukan motor listrik. Jangan sampai nanti dia ingin memamerkan di kampung (halaman), tetapi jangan sampai nanti memicu kebakaran (di dalam kapal),” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Capt Hendri Ginting, beberapa waktu lalu.

Dia berharap hal ini dapat mencegah terjadinya insiden kebakaran kapal.

Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi seluruh pemudik yang menggunakan layanan transportasi laut.

Diketahui, Kemenhub menyiapkan kuota 48.889 penumpang untuk mudik dan balik gratis selama Idul Fitri 1445 Hijriah. Selain itu disiapkan kuota 4.800 untuk kendaraan roda dua melalui transportasi laut se-Indonesia.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya