• Pajak Tahunan (STNK): Rp 20.370.000
• Sampai dengan SWDKLLJ: Rp 143.000
Total Pajak Tahunan: Rp 20.513.000
Jadi, bagi Anda calon pemilik Porsche Macan, perlu menyisihkan sekitar Rp 1,7 jutaan setiap bulannya untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ini menjadi salah satu pertimbangan penting bagi calon pemilik Porsche Macan dalam menghitung total biaya kepemilikan mobil mewah ini. (Muhamad Nurifan Anwar)
(Erha Aprili Ramadhoni)