JAKARTA - Memiliki mobil memang menjadi kebutuhan saat ini. Apalagi jika Anda menggunakan mobil untuk kebutuhan trasnportasi sehari-hari. Namun, pemilik mobil juga perlu mempertimbangkan beban finansial dalam bentuk pajak kendaraan tahunan yang tidak dapat dihindari.
Lantas, bagaimana cara menghitung pajak tahunan dan pajak lima tahunan mobil? Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (30/1/2024). Inilah cara menghitung pajak mobil tahunan dan lima tahunan
Cara Hitung Pajak Tahunan Mobil
Pajak tahunan mobil terdiri dari beberapa komponen, termasuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dan biaya administrasi.
Formula perhitungan pajak tahunan adalah sebagai berikut:
Pajak Tahunan = SWDKLLJ + PKB + Biaya Administrasi
- SWDKLLJ: Rp143.000
- PKB: 2% dari nilai jual mobil
- Biaya Administrasi: Rp50.000