Formula Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan Lima Tahunan

Redaksi, Jurnalis
Selasa 30 Januari 2024 16:05 WIB
Cara menghitung pajak mobil tahunan dan lima tahunan.
Share :

JAKARTA - Memiliki mobil memang menjadi kebutuhan saat ini. Apalagi jika Anda menggunakan mobil untuk kebutuhan trasnportasi sehari-hari. Namun, pemilik mobil juga perlu mempertimbangkan beban finansial dalam bentuk pajak kendaraan tahunan yang tidak dapat dihindari.

Lantas, bagaimana cara menghitung pajak tahunan dan pajak lima tahunan mobil? Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (30/1/2024). Inilah cara menghitung pajak mobil tahunan dan lima tahunan

Cara Hitung Pajak Tahunan Mobil

Pajak tahunan mobil terdiri dari beberapa komponen, termasuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dan biaya administrasi.

Formula perhitungan pajak tahunan adalah sebagai berikut:

Pajak Tahunan = SWDKLLJ + PKB + Biaya Administrasi

- SWDKLLJ: Rp143.000

- PKB: 2% dari nilai jual mobil

- Biaya Administrasi: Rp50.000

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya