Dituding Menjiplak, Google Hadapi Sidang Hak Paten Senilai Rp109 Triliun

Hana Mufidah, Jurnalis
Rabu 10 Januari 2024 13:20 WIB
Foto: Reuters.
Share :

BOSTON – Raksasa teknologi Google menghadapi sidang di pengadilan Boston, Amerika Serikat (AS) pada Selasa (9/1/2024) terkait tuduhan pelanggaran hak cipta. Singular Computing, yang didirikan oleh ilmuwan komputer asal Massachusetts, Joseph Bates, mengklaim bahwa Google meniru teknologinya.

Menurut klaim Bates, prosesor yang Google gunakan untuk mendukung teknologi kecerdasan buatan pada produk-produknya mulai dari Google Search, Gmail, Google Translate, dan layanan Google lainnya merupakan bentuk pelanggaran hak paten.

Berdasarkan berkas pengajuan gugaran ke Google, yang dilansir dari Gadgets360 pada Rabu, (10/1/2024), Singular telah meminta ganti rugi moneter hingga USD7 miliar (sekira Rp109 triliun). Angka ini merupakan lebih dari dua kali lipatnya pelanggaran paten terbesar yang pernah ada dalam sejarah Amerika Serikat.

Juru Bicara Google Jose Castaneda, menyebut bahwa hak cipta Singular Computing ini dinilai meragukan dan mengatakan bahwa Google mengembangkan prosesornya secara mandiri selama bertahun-tahun.

“Kami berharap dapat meluruskannya di pengadilan,” ujar Castaneda. Sedangkan pengacara Singular Computing menolak untuk berkomentar terhadap kasus ini.

Pada pengaduannya dikatakan bahwa Joseph Bates membagikan ide inovasi untuk pengolahan komputernya kepada Google antara 2010 dan 2014. Mereka mengklaim Unit Pemrosesan Tensor Google yang dapat meningkatkan kemampuan AI tersebut meniru teknologi Joseph dan melanggar dua paten.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya