Netralitas ASN sudah diatur dalam Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu No. 2/2022; No. 800-5474/2022; No. 246/2022; No. 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Keputusan Bersama ini dibuat juga pastinya dengan tujuan, dalam unggahan tersebut juga menjelaskan kalau tujuan dari Keputusan Bersama ini dibuat agar dapat terwujudnya ASN yang netral dan profesional, serta dapat terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas.
(Saliki Dwi Saputra )