JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa pihaknya akan ikut serta dalam pengawasan netralitas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemilu 2024. Pengawasan yang dilakukan oleh Kominfo akan berlangsung di ranah dunia maya.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong menyebut, Kominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika telah menaken MoU dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengawasi netralitas ASN di ruang digital.
Adapun dalam pelaksanaannya, Kominfo akan melaporkan ke KASN jika ada ASN yang melanggar dan sanksi akan diberikan kepada para pelanggar sesuai dengan aturan yang berlaku dalam undang-undang ASN dengan tingkat hukuman yang beragam.
"Kami hanya melaporkan kalau memang ada ASN yang melanggar netralitas tersebut. Nanti hukumannya diatur sesuai pelanggarannya. Hukumannya bahkan bisa dari administrasi sampai pidana. Tergantung pelanggarannya seperti apa," ungkap Usman, Senin (4/12/2023).
Untuk diketahui, aturan netralitas ASN di ruang digital diatur sangat ketat, bahkan ASN dilarang untuk menyukai konten kampanye. Meski demikian, Usman menyebut sampai saat ini belum ada laporan tentang pelanggaran netralitas ASN di ruang digital.
Netralitas ASN sudah diatur dalam Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu No. 2/2022; No. 800-5474/2022; No. 246/2022; No. 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Keputusan Bersama ini dibuat juga pastinya dengan tujuan, dalam unggahan tersebut juga menjelaskan kalau tujuan dari Keputusan Bersama ini dibuat agar dapat terwujudnya ASN yang netral dan profesional, serta dapat terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas.
(Saliki Dwi Saputra )