Kominfo Bakal Pantau Netralitas ASN di Ruang Digital, Bandel? Siap-siap Dilaporkan

Tangguh Yudha, Jurnalis
Senin 04 Desember 2023 13:48 WIB
Kominfo akan pantau netralitas ASN di dunia digital (Foto: Kominfo)
Share :

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa pihaknya akan ikut serta dalam pengawasan netralitas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemilu 2024. Pengawasan yang dilakukan oleh Kominfo akan berlangsung di ranah dunia maya.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong menyebut, Kominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika telah menaken MoU dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengawasi netralitas ASN di ruang digital.

Adapun dalam pelaksanaannya, Kominfo akan melaporkan ke KASN jika ada ASN yang melanggar dan sanksi akan diberikan kepada para pelanggar sesuai dengan aturan yang berlaku dalam undang-undang ASN dengan tingkat hukuman yang beragam.

"Kami hanya melaporkan kalau memang ada ASN yang melanggar netralitas tersebut. Nanti hukumannya diatur sesuai pelanggarannya. Hukumannya bahkan bisa dari administrasi sampai pidana. Tergantung pelanggarannya seperti apa," ungkap Usman, Senin (4/12/2023).

Untuk diketahui, aturan netralitas ASN di ruang digital diatur sangat ketat, bahkan ASN dilarang untuk menyukai konten kampanye. Meski demikian, Usman menyebut sampai saat ini belum ada laporan tentang pelanggaran netralitas ASN di ruang digital.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya