JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang mempersiapkan Pedoman Etika Penggunaan Artificial Intelligence (AI). Hal ini dilakukan guna memaksimalkan manfaat dan meminimalkan risiko penggunaan teknologi AI.
Menurut Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, pengembangan dan pemanfaatan teknologi AI harus dijalankan dengan transparan, inklusif dan juga non-diskriminatif. Mengingat bukan rahasia lagi bahwa dampak AI sendiri ibarat pedang bermata dua.
"Kita optimistis bahwa AI ini akan banyak manfaatnya ke depan tapi kita juga harus bersiap untuk memitigasi risikonya," kata Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria, sebagaimana dikutip dari laman Kominfo, Minggu (26/11/2023).
“Kita berharap developer aplikasi ini bisa memberikan watermark-nya bahwa gambar yang ditampilkan adalah hasil generatif AI. Ini penting supaya publik tidak tersesat dan tidak punya impresi salah terhadap produk AI yang mereka konsumsi," jelasnya.
Nezar menyatakan salah satu upaya meminimalkan risiko AI adalah dengan Surat Edaran Menkominfo mengenai Pedoman Etika Penggunaan AI. Pedoman ini akan menjadi norma dasar bagi para pengembang dan pengguna AI.
“Mengingat AI lebih banyak menggunakan data, maka SE dihadirkan sebagai panduan agar setiap developer yang menggunakan AI bisa menjalankannya secara transparan.
"Melalui SE tersebut, Indonesia memiliki framework etik sebelum berangkat kepada regulasi yang lebih komprehensif,” tuturnya.
Kementerian Kominfo sendiri mengaku akan terus memantau perkembangan inovasi di bidang AI. Pada saat bersamaan, akan menyelaraskan dengan regulasi yang sudah ada seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.