JAKARTA - META yang menaungi WhatsApp, Facebook, dan Instagram, diketahui sedang mengurus izin social commerce di Indonesia. Hal itu pun sejalan dengan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Diketahui aturan tersebut membahas mengenai Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan serta Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang tercatat pada 26 September 2023.
Menurut Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam aturan ini Sosial Media seperti WhatsApp cs hanya sebatas mengiklankan saja. Tidak menjual produk lainnya.
Menurutnya, aturan tersebut dianggap lebih adil. Terutama bagi pelaku UMKM.
"Social Commerce itu hanya sebatas mengiklankan saja. Dia boleh [sebatas] iklan, dan WhatsApp ada di sini. Sebetulnya ini lebih fair, lebih adil," kata pria yang akrab disapa Zulhas itu pada acara WhatsApp Business Summit Indonesia, Rabu (1/11/2023).