Lebih lanjut, Mendag juga membedakan antara aturan main social commerce dengan e-commerce yang cakupannya lebih luas.
"Social Commerce itu dia boleh iklan dan promosi. Itu batasannya. Kalau lanjut satu langkah lagi, itulah yang disebut e-commerce. Di e-commerce itulah boleh buka 'warung' [dagang], bayangkan kalau social media buka warung juga, buka kredit juga, dan buka segala macam hal di situ, alogaritma nanti gimana? Itulah yang kita atur," jelasnya.
Lebih lanjut dengan adanya Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Mendag turut berharap adanya kolaborasi antara Meta dan Pemerintah dalam upaya mendorong transformasi digital dan bisa dimanfaatkan di berbagai sektor.
"Tanpa teknologi mungkin kita akan ketinggalan, tapi jangan sampai membuat UMKM kita terpuruk. Itulah yang kita pisah dan jaga," tutupnya.
(Saliki Dwi Saputra )