Ilustrasi mobil (doc. Freepik)
JAKARTA - Dalam situasi tertentu, pemilik kendaraan perlu mengambil tindakan untuk memblokir STNK mobil mereka, yang disebabkan karena kendaraan hilang atau dijual.
Ada beberapa pilihan tersedia untuk melakukan pemblokiran STNK, mulai dari mengunjungi Kantor Samsat secara langsung, memanfaatkan layanan Samsat keliling, hingga memanfaatkan metode daring yang dapat digunakan di beberapa wilayah, semuanya dapat dilakukan dengan relatif mudah.
Berikut cara memblokir STNK, seperti dikutip dari berbagai sumber, (31/10/2023).
Dokumen untuk syarat blokir STNK mobil
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pemblokiran STNK mobil harus dipersiapkan sebelum memulai prosesnya. Berikut adalah daftar dokumen yang harus Anda siapkan, pastikan tidak ada yang terlewat sebelum memulai proses pemblokiran STNK:
- 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik kendaraan.
- 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- 3. Jika Anda akan diwakilkan oleh orang lain, Anda perlu melampirkan fotokopi KTP dari pihak yang akan mewakili Anda, serta menyusun surat kuasa yang ditandatangani di atas materai.
- 4. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- 5. Fotokopi bukti pembayaran pajak atau akta/surat penyerahan.
- 6. Surat pernyataan yang dapat Anda unduh melalui situs web Samsat di wilayah Anda masing-masing.
Cara blokir STNK mobil melalui kantor Samsat
Cara yang umum dilakukan saat ingin melakukan pemblokiran STNK adalah dengan mengikuti langkah-langkah berikut di Kantor Samsat sesuai dengan wilayah kendaraan Anda:
- 1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan pemblokiran.
- 2. Selanjutnya, Anda akan diminta pergi ke departemen yang bertanggung jawab atas proses pemblokiran.
- 3. Isi dan menandatangani formulir yang disediakan dengan materai sepuluh ribu.
- 4. Setelah semua bagian formulir terisi, serahkan formulir tersebut beserta dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas.
- 5. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
- 6. Anda akan menerima fotokopi formulir yang telah diisi dan diberi cap resmi.