Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan Mulai 1 November 2023

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Kamis 12 Oktober 2023 16:58 WIB
Ilustrasi uji emisi. (Doc. Okezone)
Share :

 

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan, telah menyiapkan langkah antisipasi titik kemacetan baru sebagai dampak penerapan tilang uji emisi yang akan mulai berlaku kembali, pada 1 November 2023 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan tilang uji emisi akan menggunakan mekanisme seperti yang sudah pernah dilakukan.

 BACA JUGA:

"Jadi di titik yang dilaksanakan operasi, di sana disiapkan alat uji emisi. Kemudian bagi kendaraan yang ternyata belum masuk data base e-uji emisi itu akan dilakukan pengujian ditempat. Jika tidak lolos uji emisi, otomatis akan ditilang sambil diminta yang bersangkutan perawatan dan test kembali uji emisi sehingga masuk database kita bahwa dia sudah lulus uji emisi," kata Syafrin Liputo kepada awak media, Kamis (12/10/2023).

Syafrin menjelaskan kendaraan bermotor yang akan ditilang adalah mobil dan sepeda motor yang tidak lulus uji emisi.

"Tidak lulus uji emisi. Kan kalau yang belum tes akan dites kemudian tidak lolos uji emisi otomatis yang bersangkutan ditilang. jika lulus uji emisi silahkan dilanjutkan," ungkap Syafrin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya