Streamer Promosikan Judi Online, Awas Bisa Terjerat Hukuman

Redaksi, Jurnalis
Jum'at 06 Oktober 2023 13:12 WIB
Artis dilarang promosikan judi online. (Doc. Freepik)
Share :

3. Pasal 303 ayat (1) angka 3

Dengan sengaja tanpa mempunyai hak, turut serta di permainan judi sebagai suatu pencarian (usaha).

Mempromosikan judi online dapat dikategorikan sebagai iklan karena bermuatan promosi. Biasanya streamer atau para artis mengajak followers-nya melalui video singkat atau foto, baik melalui insta-story maupun melalui feed akun Instagram masing-masing untuk menggunakan/mengakses produk atau jasa yang ditawarkan, termasuk judi online. Hal itu dapat membuat mereka berpotensi terjerat hukuman.

Salsabila Nur Azizah

(Saliki Dwi Saputra )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya