JAKARTA – Para artis maupun streamer diimbau tidak melakukan promosi perjudian online, karena telah berdampak negatif pada masyarakat, dan juga ada aturan yang melarang kegiatan tersebut.
"Saya sudah tegas kepada teman-teman influencer, artis, selebgram untuk berhenti mempromosikan judi, ingat sudah banyak yang jadi korban," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, seperti dikutip dari berbagai sumber, Jumat (6/10/2023).
BACA JUGA:
Merujuk pada situs Kominfo, terdapat beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku promosi judi online. Tindak pidana judi online diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE. Adapun perjudian secara umum diatur pada Pasal 303 KUHP.