Status Jakarta dari DKI Diganti DKJ, Kelakar Warganet: Daerah Khusus Jomblo?

Saliki Dwi Saputra , Jurnalis
Jum'at 15 September 2023 11:35 WIB
Status Jakarta akan berubah dari DKI menjadi DKJ (Foto: Okezone.com)
Share :

Hal ini karena terjadi pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN yang mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia," sambung Sri Mulyani.

Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Jokowi.

(Saliki Dwi Saputra )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya