Status Jakarta dari DKI Diganti DKJ, Kelakar Warganet: Daerah Khusus Jomblo?

Saliki Dwi Saputra , Jurnalis
Jum'at 15 September 2023 11:35 WIB
Status Jakarta akan berubah dari DKI menjadi DKJ (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Indonesia berencana mengubah Jakarta menjadi Daerah Khusus. Hal ini sejalan dengan pindahnya Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Namun hal itu dikomentari beragam oleh warganet.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, Jakarta akan dijadikan kota global atau pusat ekonomi terbesar di Indonesia sehingga akan menggunakan nama Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Meski sedang dalam tahap pematangan, namun perubahan nama DKI menjadi DKJ mendapat komentar beragam dari warganet di X, --yang dulu dikenal dengan Twitter. Mayoritas dari yang kontra menyebut jika nmaa DKJ terkesan asing dan aneh.

"DJK? Daerah Kampung Jakarta?" canda akun @puddifg.

"Daerah khusus jomblo," timpal akun @anotherrsideome. 

"Agak aneh sih dengernya kalo jadi DKJ" tulis akun @penikmat_hujann.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 terkait Ibu Kota Negara, mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” katanya di akun instagram resminya, Kamis (14/9/2023).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya