Berapa Pajak Tahunan Mobil Fortuner? Paling Rendah Rp2,7 Jutaan

Endang Oktaviyanti, Jurnalis
Selasa 12 September 2023 14:48 WIB
Ilustrasi berapa pajak tahunan mobil Fortuner (Foto: Freepik)
Share :

BERAPA pajak tahunan mobil Fortuner? Informasi ini wajib diketahui bagi Anda yang ingin memiliki mobil keluaran Toyota ini.

Bukan hanya sekedar gagah dengan tampilan mewah, Fortuner juga merupakan salah satu mobil SUV terkenal di Indonesia. Mobil ini memiliki beberapa tipe GR Sport, TRD, VRZ, G, G luxury, dan beberapa tipe lainnya.

Fortuner seringkali dibandingkan dengan mobil Pajero karena harga jual dan biaya pajaknya yang hampir sama. Pajak Fortuner paling tinggi adalah Rp13.289.166 dan paling rendah adalah Rp2.730.000.

Untuk cek pajak Fortuner sesuai dengan daerah Anda, silahkan gunakan e-Samsat atau website Bappeda. Sedangkan untuk cek pajak Fortuner seluruh Indonesia, Anda bisa gunakan Aplikasi Cek Pajak Kendaraan.

Aplikasi tersebut bisa Anda install di ponsel Anda karena telah terhubung dengan e-Samsat, sehingga rincian data pajak kendaraan yang ditampilkan cukup akurat.

Sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009, persen PKB dikenakan paling sedikit 1% dan paling tinggi 2% dari NJKB. Sedangkan bobot koefisien diatur dalam Permendagri No. 1 Tahun 2021, di mana Fortuner termasuk golongan Jeep dengan bobot koefisien sebesar 1,050.

Berikut ini daftar pajak Fortuner berdasarkan tipenya. Namun biaya pajak di bawah belum termasuk SWDKLLJ mobil sebesar Rp. 143.000 dan denda pajak (jika ada tunggakan).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya