Tilang Emisi Dianggap Tidak Efektif, PJ Gubernur: Ikut Saja

Giffar Rivana, Jurnalis
Senin 11 September 2023 16:17 WIB
Uji emisi kendaraan. (Okezone)
Share :

Menurut Heru, kebijakan tilang emisi selebihnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Ya ngikut aja. Terserah teman-teman polisi tahu kebijakannya," kata Heru secara singkat kepada wartawan, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/9/2023).

Sebagai catatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama kepolisian mulai memberlakukan tilang pada kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi, sejak awal September 2023.

Tidak main-main, saksi tilang uji emisi motor cukup tinggi yakni Rp250.000 dan untuk mobil Rp500.000.

Tilang uji emisi ini mengacu pada aturan Gubernur Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang mengatur, setiap sepeda motor dan mobil yang berusia tiga tahun ke atas wajib uji emisi setahun sekali.

(Imantoko Kurniadi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya