Tak Lolos Uji Emisi, Siap-siap Bayar Denda Rp250-500 Ribu!

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Sabtu 02 September 2023 13:53 WIB
Uji Emisi kendaraan bermotor untuk mengurangi polusi udara (Foto: Istimewa)
Share :

JAKARTA - Kepolisian mulai memberlakukan tindak tilang bagi sepeda motor dan mobil yang tak lolos uji emisi. Hal itu mulai diterapkan pada, Jumat (1/9/2023), setelah dilakukan percobaan pada akhir Agustus lalu.

Mobil dan motor yang terbukti melebihi ambang batas emisi akan langsung dikenakan sanksi tilang. Namun, perlu dicatat tidak semua motor dan mobil menjadi sasaran dalam razia uji emisi ini, melainkan kendaraan yang usianya di atas tiga tahun.

Penindakan yang dilakukan kepolisian berdasarkan pada pasal 285 dan 286 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyabutkan kendaraan yang belum uji emisi dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

Untuk sanksi denda yang dibebankan adalah paling besar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil. Bahkan, ada sanksi kurungan paling lama 1 bulan untuk pengendara roda dua, dan 2 bulan untuk roda empat.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam, pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” bunyi pasal 285.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya