Jenis SIM Perorangan (SIM Ranmor Perseorangan)
SIM untuk perorangan adalah jenis SIM yang diterbitkan bagi seseorang mengemudikan kendaraan pribadi seperti mobil atau motor.
1. SIM A
SIM A wajib dimiliki para pengemudi mobil pribadi dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
2. SIM B1
SIM B1 wajib dimiliki para pengemudi mobil penumpang atau kendaraan barang dengan berat kendaraan di atas 3.500kg.
3. SIM B2
SIM B2 wajib untuk pengemudi kendaraan penarik, alat berat, dan truk gandeng perseorangan dengan berat kendaraan lebih dari 1.000kg.
4. SIM C
SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Terdapat pembagian lanjutan dari SIM C, yakni C1 bagi sepeda motor di bawah 250 cc, C2 bagi sepeda motor di atas 250 cc dan maksimal 500 cc, dan C3 untuk sepeda motor di atas 500 cc.
5. SIM D
SIM D diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan khusus, yakni para penyandang disabilitas yang mampu berkendara dengan sejumlah kriteria tertentu.