Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta, Bisa Tanpa NIK

Hafid Fuad, Jurnalis
Rabu 02 Agustus 2023 20:36 WIB
Cara cek pajak kendaraan Jakarta. (Foto: freepik)
Share :

4. Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via USSD

Tidak hanya layanan pesan singkat, karena ada cara mudah lainnya yang bias digunakan yakni dengan melalui layanan kode USSD.

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Langkah pertama, buka menu panggilan di ponsel.
  • Kemudian masukkan kode berikut ini *368*1#.
  • Lalu pilih opsi 'Polda Metro Jaya'.
  • Kemudian pilih opsi 'Info Ranmor'.
  • Selanjutnya 'Masukkan plat nomor kendaraan'.
  • Keluar informasi biaya pajak kendaraan.
  • Selesai, proses cek pajak berhasil.

 5. Cek Pajak Plat B dari JAKI

Mungkin belum banyak yang mengetahui layanan dalam Aplikasi Jakarta Kini atau JAKI yang dikembangkan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Jakarta Smart City.

Badan tersebut berada di bawah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta. Aplikasi ini memiliki beragam fitur yang dapat membantu aktivitas termasuk untuk cek pajak kendaraan bermotor.

Berikut adalah cara cek pajak plat B melalui aplikasi JAKI:

  • Unduh dan instal aplikasi JAKI terlebih dahulu melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
  • Setelah terinstal, buka aplikasi JAKI dan pilih menu "Taxes" atau "Jakpenda".
  • Selanjutnya, pilih menu"Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)", kemudian klik “Informasi PKB”.
  • Masukkan Nomor Polisi (NOPOL) dan huruf belakang plat B.
  • Setelah itu, klik tombol "Cek Pajak".
  • Aplikasi JAKI akan menampilkan informasi kendaraan serta riwayat dan rincian pajak.

Gimana menarik bukan informasi cara cek pajak kendaraan Jakarta? Nantikan informasi menarik lainya hanya di Okezone.

(Imantoko Kurniadi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya