JAKARTA – Sebuah video pendek yang diunggah akun Instagram @fakta.indo memperlihatkan petugas pemadam kebakaran ramai-ramai memindahkan mobil Honda Jazz yang diparkir di jalan dan menghalangi mobil damkar yang hendak memadamkan api.
Kasus parkir liar yang viral di media sosial ini membuat kesal warga karena dampak yang terjadi tidak main-main. Upaya pemadaman api terhambat dan menyebabkan rumah yang terbakar pun ludes tak tertolong.
Video rumah yang ludes dan tinggal puing tersebut juga ditampilkan pada video pendek tersebut. Diduga, kegagalan petugas damkar memadamkan api tersebut terjadi karena para petugas direpotkan memindah mobil yang terparkir di badan jalan. Usaha petugas pemadam memindahkan mobil Jazz tersebut pun sia-sia.
Pada keterangan video tertulis, “Kebakaran rumah terjadi di Jalan Kopo, Gg Hj Topek, Kelurahan Babakan Asih, Kecamatan Bojongloa kaler, Kota Bandung pada Kamis, 6 April 2023, sekitar pukul 10.36 WIB.”
Parkir liar yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab ini membikin kesal karena jalan yang digunakan untuk parkir tersebut relatif kecil sehingga menghalangi aktivitas mobil damkar yang ukurannya relatif besar.
Perilaku parkir sembarangan ini menuai berbagai kritik tajam dari warganet. Kebanyakan dari komentar yang muncul adalah menyoroti perilaku membeli mobil tanpa lebih dulu menyiapkan garasi untuk parkir.
Bahkan, tidak jarang ada yang berkomentar pedas menanggapi video tersebut. “Kalau langsung didorong pakai mobil damkar bagaimana? (Mobil yang parkir sembarangan) didekatkan sekalian ke lokasi yang kebakaran,” tulis akun @dimas_mhnd.
Perilaku parkir ngawur ini pun membuat para warganet jadi geram. Banyak yang berpendapat bahwa seharusnya lahan parkir menjadi pertimbangan sebelum membeli mobil. Hal ini juga mendorong pemerintah DKI Jakarta mewacanakan untuk menjadikan kepemilikan garasi mobil sebagai prasyarat perpanjangan STNK.
Regulasi terkait parkir di badan jalan tersebut juga telah ditetapkan sejak lama, seperti halnya Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Perda tersebut secara gamblang memprasyaratkan pembeli mobil baru untuk lebih dulu punya garasi mobil.
(Citra Dara Vresti Trisna)