Memahami Definisi dan 6 Jenis Hacker, Tak Semuanya Jahat

Risa Maharani Putri, Jurnalis
Rabu 21 September 2022 16:39 WIB
Memahami definisi dan 6 jenis hacker, tak semuanya jahat (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Peretas (hacker) adalah individu atau sekelompok orang yang menggunakan komputer, jaringan atau keterampilan untuk mengatasi masalah teknis.

Keberadaan hacker lekat dengan aktivitas ilegal berupa peretasan, pembobolan, pencurian data, dan sejenisnya, yang bertujuan untuk kepentingan komersial.

Di era digital seperti sekarang ini, tidak sedikit kasus peretasan yang terjadi dan melibatkan pemerintahan, perusahaan, atau tokoh penting sebagai korbannya.

Namun, kemampuan meretas hacker tidak selalu digunakan secara negatif dan berujung pada pelanggaran hukum.

Ada pula hacker yang mendapatkan izin secara hukum untuk menggali informasi lewat komputer dan memperkuat sistem keamanan agar terhindar dari peretasan.

Untuk lebih mengenal tentang hacker, sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber, berikut adalah definisi dan jenis-jenis hacker yang perlu diketahui.

1. Black Hat hacker

Black hat hacker atau peretas topi hitam adalah penjahat dunia maya. Mereka beraksi untuk membobol perangkat dan jaringan pribadi demi mencuri data sensitif dan dimanfaatkan untuk kegiatan komersial.

Peretas jenis ini, ahli dalam menggunakan perangkat lunak jahat seperti ransomware, spyware, dan sejenisnya untuk meretas informasi yang mereka cari.

Mereka juga menggunakan pemerasan untuk mengancam korban. Tujuan dari peretasan, yaitu untuk mendapat keuntungan dari hasil penjualan data.

2. White Hat Hacker

White hat hacker adalah peretas yang menghormati hukum yang berlaku. Biasanya para white hat hacker ini dulunya seorang black hat hacker dan telah bertobat.

Berbeda dengan black hat hacker, white hat hacker hanya mencari celah dan mengeksploitasi saat mereka mendapat izin secara hukum untuk melakukannya.

White hat hacker ini bisa melakukan penelitian pada perangkat lunak sumber terbuka (open soucre) serta sistem yang sudah diberi wewenang untuk menyelidikinya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya