Dia juga mengatakan jika memang harus menggunakan jasa derek, sebaiknya para pemilik kendaraan tersebut mengetahui penggerak dari mobil tersebut apakah terdapat di depan atau di belakang.
"Jika memang harus menggunakan jasa derek, sebaiknya pemilik harus mengetahui roda penggerak dari mobil itu sendiri. Jadi jangan sampai salah, jika roda penggerak depan, maka roda depan yang harus bergerak dan begitu sebaliknya," kata dia.
Kendati demikian, Aji mengatakan mendorong mobil bertransmisi otomatis diperbolehkan jika dalam keadaan darurat, dengan syarat jarak tempuhnya tidak terlalu jauh.
(Kurniawati Hasjanah)