Cara Balik Nama Sepeda Motor, Ketahui Syarat Lengkap Disertai Biaya

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 22 Desember 2021 11:48 WIB
Ilustrasi motor (dok. Freepik)
Share :

Biaya Balik Nama

Sebagai patokan biaya balik nama motor di Tanah Air, kamu bisa menggunakan biaya balik nama sepeda motor yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta. Biaya balik nama motor relatif tak jauh berbeda antar-daerah karena adanya aturan dari Kementerian Keuangan dan Peraturan Pemerintah (PP).

Berikut ini beberapa biaya balik nama motor atau biaya balik nama BPKB motor di DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru Rp 100.000

Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000 Biaya

Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan dua untuk ganti pemilik Rp 225.000

Biaya balik nama motor lainnya

Biaya administrasi Rp 35.000

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.

Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya. Denda apabila ada keterlambatan pajak

(Kurniawati Hasjanah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya