Modifikasi kendaraan bergantung pada selera pemiliknya. Namun demikian, pemilik juga harus melaporkan pengubahan tampilan kendaraannya ke kepolisian.
Apabila tidak melaporkannya maka bisa dianggap melanggar hukum karena ketidaksesuaian kondisi fisik kendaraan dengan statusnya di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Wajib pelaporan ini berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga:
Prototipe Acura Integra Debut 11 November, Ini Bocoran Penampilannya
MG Gandeng Liverpool Janji Beri Kejutan di GIIAS 2021, Apa Itu?
Syaratnya yakni STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan dan surat keterangan dari bengkel mengenai pengubahan warna kendaraan yang ada SIUP dan domisilinya.
Mengurus perubahan warna kendaraan bisa dilakukan di Samsat terdekat dengan membawa KTP pemilik.