Cek Daftar Biaya Ubah Status Warna Mobil di STNK dan BPKB

Kurniawati Hasjanah, Jurnalis
Minggu 07 November 2021 13:30 WIB
Ilustrasi mobil (dok Freepik)
Share :

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp200.000.

Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga Rp100.000 per penerbitan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yakni Rp200.000.

Apabila pemilik diharuskan melakukan perubahan BPKB juga, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga. Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya Rp375.000.

(Kurniawati Hasjanah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya