Mudah Banget, Begini Cara Cek Besaran Pajak Mobil dan Motor via Online

Bertold Ananda, Jurnalis
Kamis 28 Oktober 2021 12:15 WIB
Pajak kendaraan (Foto Okezone.com)
Share :

2. Melalui Website Badan (PKB) Pajak dan Retribusi Daerah disitus samsat PKB provinsi

Cara mengetahu besaran pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan dengan mengaksesa situs PKB provinsi. Untuk cara nya Anda dapat mengakses website link berikut ini:

- Untuk wilayah Jakarta silahkan kunjungi website situs samsat-pkb2.jakarta.go.id.

- Wilayah Jawa Barat silahkan kunjungi website bapenda.jabarprov.go.id.

- Peruntukan Jawa Tengah diperkenankan untuk berkunjung ke website

dppad.jatengprov.go.id.

- Untuk Yogyakarta Anda dapat mengakses link berikut ini infonjkbdiy.com.

- Sedangkan untuk wilayah Jawa Timur terdapat website yang bisa diakses

info.dipendajatim.go.id.

- Wilayah Banten bisa berkunjung ke laman yang telah disedikan yaitu

dppkd.bantenprov.go.id/amp/info-pkb.

3. Bisa di akses melalui via USS Code (Unstructured Supplementary Service Data.)

Seperti halnya mekanisme dalam menggunaakan SMS. Akses tersebut dapat bisa digunakan dengan handphone berbasis smartphone. Berikut caranya

- Mengetikkan kode *368*1# atau bisa juga menggunakan jasa premium SMS ke nomor

8893

- Lalu akan muncul beberapa pilihan, kemudian Anda bisa pilih no 2 yaitu Info Pajak

Ranmor (kendaraan Bermotor).

- Lalu masukan nomor kendaraan tanpa spasi.

- Anda diperkenankan menunggu jawaban berupa informasi pajak kendaraan.

4. Dengan menggunakan Website pihak ketiga seperti cekpajak.com

Terakhir Anda sebagai pemilik kendaraan dapat mengakses website yang sudah di sediakan oleh pihak ketiga seperti cekpajak.com. Mekanismenya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut

- Masuk ke situs cekpajak.com.

- Masukan plat kendaraan.

- Cantumkan nomor plat dan nomor seri.

- Isilah nomor digit terakhir 5 nomor rangka yang tercantum di STNK atau BPKB.

- Pilih provinsi.

- Jika berhasil kemudian klik cek.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Ototekno lainnya