3. Jangan tergiur penawaran pinjaman cepat tanpa agunan.
4. Blokir dan hapus nomor penawaran pinjaman online ilegal.
5. Cek legalitas pinjaman online ke OJK sebelum ajukan pinjaman.
Anda bisa cek legalitas izin pinjaman online atau fintech ke kontak OJK di 157 atau WhatsApp di 081157157157. Bisa juga melalui email konsumen@ojk.go.id dan laman www.ojk.go.id.
(Martin Bagya Kertiyasa)