Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal, Jangan Sampai Ketipu

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 23 Oktober 2021 |08:53 WIB
Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal, Jangan Sampai Ketipu
Ilustrasi. (Foto: Betanews)
A
A
A

PINJAMAN online (pinjol) ilegal sedang marak menipu masyarakat saat ini. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meminta masyarakat berhati-hati dan bisa mengenali pinjol yang legal dan yang ilegal.

"Mengingat maraknya pinjaman online ilegal, saya ajak masyarakat memerangi hanya dengan meminjam dari perusahaan teknologi finansial yang legal," kata Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI, Rina Apriana, saat webinar tentang pinjaman online, ditulis Sabtu, dikutip Antara.

Hal yang paling pertama harus dilakukan ketika menemukan layanan pinjaman online adalah mengecek perusahaan teknologi finansial (tekfin) tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Masyarakat bisa mengecek daftar perusahaan teknologi finansial yang resmi di situs atau aplikasi OJK.

Baca Juga: Database Pengaduan KPAI Diduga Bocor dan Dijual Online

Pinjaman online ilegal tidak terdaftar di OJK maka itu mereka tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

Jika sudah mengecek apakah pinjol tersebut resmi, ketika mengunduh aplikasi, pastikan mengaksesnya dari pasar aplikasi yang resmi. Menurut AFPI, aplikasi pinjaman online yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement