Begini Cara Mengganti Data di KTP

Intan Rakhmayanti Dewi, Jurnalis
Kamis 07 Oktober 2021 11:05 WIB
KTP (Foto: Antara)
Share :

Jika pindah alamat domisili yang harus disiapkan adalah surat keterangan RT/RW. Dan jika ingin menambah gelar atau mengubah status pekerjaan, cukup bawa ijazah atau surat keterangan dari instansi.

2. Kemudian datang ke Dinas Dukcapil

3. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk jadwal pengambilan e-KTP baru

4. Bawa e-KTP lama dan KK untuk ambil e-KTP baru sesuai jadwal.

Perlu dicatat seluruh proses penggantian data KTP ini bersifat gratis. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut bisa hubungi Halo Dukcapil di 1500537.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya