Jika pindah alamat domisili yang harus disiapkan adalah surat keterangan RT/RW. Dan jika ingin menambah gelar atau mengubah status pekerjaan, cukup bawa ijazah atau surat keterangan dari instansi.
2. Kemudian datang ke Dinas Dukcapil
3. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk jadwal pengambilan e-KTP baru
4. Bawa e-KTP lama dan KK untuk ambil e-KTP baru sesuai jadwal.
Perlu dicatat seluruh proses penggantian data KTP ini bersifat gratis. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut bisa hubungi Halo Dukcapil di 1500537.
(Dyah Ratna Meta Novia)