3 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Sepeda Motor di Jalan, Apa Saja?

Bertold Ananda, Jurnalis
Jum'at 01 Oktober 2021 13:07 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

Hal itu dilakukan dan dikembangkan secara serius untuk mengurangi benturan dan kecelakaan.

Menurut Johanes Lucky, kecelakaan motor kerap menimpa pengendara dengan usia produktif. “Dari data kepolisian memang rentan di usia produktif antara 16 sampai 24 tahun,” ujarnya.

Dalam Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa usia yang dibolehkan memiliki surat izin mengemudi (SIM) paling rendah rendah berusia 17 tahun.

Tapi, kenyataannya di jalan raya di Indonesia, banyak anak belum cukup umur yang sudah menunggangi motor.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya