Selain itu, perlindungan hukum juga akan menjamin setiap inovasi teknologi akan sesuai dengan prinsip-prinsip hak atas perlindungan privasi.
"Kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi setidaknya dapat menjawab sejumlah kebutuhan data pribadi yang sebenarnya," ujar Anna.
Menanggapi kebutuhan undang-undang perlindungan data yang komprehensif, beberapa negara Asia Tenggara telah melakukan reformasi terhadap undang-undang perlindungan datanya, mulai dari Malaysia (2010), Singapura (2012), Filipina (2012), Thailand (2019), dan saat ini Indonesia dan Vietnam sedang dalam proses.
Dengan terbentuknya UU Perlindungan Data Pribadi yang komprehensif, maka pelanggaran atas hak yang dilakukan dapat diminimalisir dan memberi efek jera.
Tetapi sebelum itu terbentuk, maka belum ada payung hukum untuk menangani masalah terkait hak asasi secara digital. Dalam hal tersebut, pemangku kepentingan diharapkan dapat bekerja sama untuk mempromosikan perlindungan data dan prinsip privasi ini, mendorong peraturan yang lebih jelas dan baku.
(Dyah Ratna Meta Novia)