LONDON - Ireland’s Data Protection Commission (DPC) menilai, WhatsApp tidak memberi tahu warga Uni Eropa (UE) bagaimana menangani data pribadi mereka, termasuk bagaimana membagikannya ke perusahaan induknya Facebook.
Untuk itu, perusahaan milik Facebook itu didenda €225 juta atau sekitar USD 267 juta karena melanggar aturan privasi data Uni Eropa.
Dilansir dari The Verge pada Kamis (2/9/2021), sebelumnya WhatsApp telah diperintahkan untuk memperbarui kebijakan privasinya yang sudah lama dan mengubah cara memberi tahu pengguna tentang berbagi data mereka.
Baca Juga: Mulai Hari Ini WhatsApp Bisa Login di 4 Perangkat Sekaligus
Ini akan membuatnya sesuai dengan Europe’s General Data Protection Regulation (GDPR) yang mengatur bagaimana perusahaan teknologi mengumpulkan dan menggunakan data di UE.