Seperti dilansir dari Antara, perusahaan tersebut juga harus mendapatkan persetujuan dari pengguna dan memberikan pedoman untuk memastikan perlindungan data ketika data tersebut dikirimkan ke luar negeri.
Lewat undang-undang ini, pengelola data pribadi diminta menunjuk petugas untuk mengurus perlindungan data pribadi.
Pengelola data juga harus mengadakan audit secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku.
(Dyah Ratna Meta Novia)