Turki: Kantor Media Erdogan Berhenti dari WhatsApp karena Perubahan Privasi

Susi Susanti, Jurnalis
Senin 11 Januari 2021 07:33 WIB
Foto: Reuters
Share :

Undang-undang baru, yang mulai berlaku pada Oktober tahun lalu ini mewajibkan platform dengan lebih dari satu juta pengguna harian di Turki untuk menunjuk perwakilan yang bertanggung jawab ke pengadilan Turki. Para perusahaan medsos ini harus mematuhi perintah untuk menghapus konten yang menyinggung dalam waktu 48 jam dan menyimpan data pengguna di dalam Turki.

Seperti diketahui, perubahan yang dilakukan pada persyaratan dan layanan WhatsApp akan berlaku mulai 8 Februari dan memungkinkan untuk berbagi data dengan perusahaan induk Facebook dan anak perusahaan lainnya.

 (sst)

 

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya