JAKARTA - Pengemudi kendaraan berukuran besar seperti truk angkutan barang, memiliki area tak terpantau (blind spot) terhadap pengendara lain di sekitarnya, saat melaju di jalan raya. Sehingga pengguna kendaraan di dekatnya wajb waspada saat melakukan manuver, maupun saat berniat mendahului kendaraan lebih besar di depan.
Area yang tidak terpantau oleh pengemudi kendaraan besar seperti truk angkutan barang terletak pada belakang kendaraan, sisi samping kabin pengemudi, maupun tepat di depan truk tersebut. "Jarang ada pengemudi kendaraan kecil yang mengetahui titik blind spot ini," kata Instruktur Senior Indonesia Defensive Driving Center (IDDC), Sumantri.
Seberapa jauh area blind spot tersebut didasarkan pada tinggi kendaraan angkutan barang berupa truk tersebut. "Untuk truk tronton berukuran besar kurang lebih jaraknya sekitar lima meter, baik sisi samping, juga depan. Perkiraan saja karena tergantung tinggi rendahnya mobil (truk)," kata Sumantri saat ditemui Okezone.
Wilayah blind spot kendaraan angkutan besar secara umum menurut Sumantri, mencakup semua sisi lain yang tidak terlihat pengemudi. Sehingga pengguna jalan dengan kendaraan lebih kecil patut lebih waspada serta memperhatikan pergerakan kendaraan besar di depannya, sebelum memaksakan melakukan manuver.