Menkominfo: Denda Pelanggaran Data Pribadi Bisa Capai Rp100 Miliar

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Rabu 29 Januari 2020 11:04 WIB
(Foto: Government Technology)
Share :

“Tetapi karena ini berkaitan dengan data kependudukan, data pribadi rakyat kita, bahkan data pribadi yang bukan WNI, yang terkait dengan WNI maka perlu ada manajemen yang akuntabel,” kata dia.

Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah selesai diserahkan kepada DPR.

"Pemerintah dalam hal ini Presiden RI telah menyampaikan surat kepada DPR dengan mengirim secara resmi kepada DPR," kata Menteri Johnny.

Johnny berharap RUU PDP dapat diproses dengan cepat di DPR, serta mengajak partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan serta pandangan untuk melengkapi UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi).

(Ahmad Luthfi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya