“Tetapi karena ini berkaitan dengan data kependudukan, data pribadi rakyat kita, bahkan data pribadi yang bukan WNI, yang terkait dengan WNI maka perlu ada manajemen yang akuntabel,” kata dia.
Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah selesai diserahkan kepada DPR.
"Pemerintah dalam hal ini Presiden RI telah menyampaikan surat kepada DPR dengan mengirim secara resmi kepada DPR," kata Menteri Johnny.
Johnny berharap RUU PDP dapat diproses dengan cepat di DPR, serta mengajak partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan serta pandangan untuk melengkapi UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi).
(Ahmad Luthfi)